LAYANAN
PASCA SNMPTN
Bagi Alumni NF yang Lulus di PTN
I. PEMINJAMAN BUKU TEKS KULIAH GRATIS
a) Buku Teks yang dipinjamkan merupakan koleksi NF dalam bentuk buku teks
asli dan foto copy soft/hard cover yang
berasal dari
- pembelian oleh NF
- warisan alumni NF
- bantuan pihak lain
b) Layanan peminjaman buku teks,
kuliah gratis hanya berlaku bagi mahasiswa PTN di kota yang juga berada lokasi NF. Berikut adalah lokasi dimana layanan program tersebut dapat dilakukan :
NO
|
KOTA
|
LOKASI LAYANAN
|
1
|
Jakarta
|
Gedung PPSDMS NF
Jl. Lenteng Agung Raya No. 20 Srengseng
Sawah (seberang halte utama UI)
|
2
|
Bogor
|
NF Paledang
Jl. Sekolah No. 4A, Paledang Bogor
Telp. (0251) 834
4754
|
3
|
Bandung
|
NF Buah Batu
Jl. Mutu Manikam No. 7
Telp. (022) 730
6475
|
4
|
Yogyakarta
|
NF Yogyakarta
Jl. Suhartono No. 2 Kota Baru
Telp. (0274) 586
290
|
5
|
Surabaya
|
NF Surabaya
Jl. Slamet No. 1 A (dekat SMA Komplek
Walikota Mustajab) Telp. (031) 534
7177
|
6
|
Malang
|
NF Malang
Jl. Soekarno Hatta
D-41
Telp. (0341) 49
00 34
|
7
|
Palembang
|
NF Bukit Besar
Jl. Srijaya Negara No. 02/27 G Telp. (0711) 378393
|
8
|
Medan
|
NF Kota Baru
Jl. Iskandar Muda No. 57, Telp. (061)
4525 255
|
c) Prosedur
Umum Peminjaman
1. Pendaftaran sebagai anggota dengan biaya administrasi Rp
10.000,-
(sepuluh ribu rupiah)
2. Jumlah yang dapat dipinjam 2 buku, peminjaman lebih dari 2 buku dikenakan uang jaminan. Uang jaminan akan dikembalikan setelah buku yang
dipinjam dikembalikan.
3.
Setiap peminjaman buku tidak dikenakan biaya ( gratis )
|
II. PELUANG BEASISWA
Penawaran beasiswa dibuka bagi 100 peserta dengan peringkat terbaik pada Program Super
Intensif SNMPTN dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bersedia menjadi pengajar Bimbingan dan
Konsultasi Belajar Nurul Fikri.
2. Bersedia mentaati tata tertib sebagai pengajar Bimbingan dan
Konsultasi Belajar Nurul Fikri.
3. Mengajukan permohonan atau menerima penawaran ini selambat- lambatnya 4 bulan setelah diterima di PTN.
4. Penerima beasiswa bersedia melaporkan nilai Indeks
Prestasi semester perkuliahannya untuk dievaluasi pihak Nurul Fikri.
Catatan :
1. Nurul Fikri berkewajiban mengatur dan
menjaga jadwal dan
jumlah jam mengajar agar
tidak menganggu jadwal perkuliahan.
2. Besar beasiswa disesuaikan dengan kontribusi mengajar yang
diberikan.
Honor mengajar tetap diberikan di luar beasiswa yang
diterima.
3. Pemberian beasiswa ditinjau tiap semester dan dapat diperpanjang hingga semester kedelapan.
4. Penerima beasiswa diterima sebagai pengajar Bimbingan dan Konsultasi Belajar Nurul Fikri secara langsung tanpa melalui tes pengajar. Orientasi mengajar
dan
diklat pematangan pengajar akan diberikan untuk pembekalan mengajar sesuai bidang studi yang akan diajarkan.
5. Peluang beasiswa juga
dibuka bagi semua alumni NF lainnya dengan persyaratan, hak dan kewajiban yang sama
seperti di atas, dengan persyaratan tambahan lulus tes pengajar NF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar